Simbol bahaya digunakan untuk pelabelan bahan-bahan
berbahaya menurut Peraturan tentang Bahan Berbahaya (Ordinance on Hazardeous
Substances). Peraturan tentang Bahan Berbahaya (Ordinance on Hazardeous
Substances) adalah suatu aturan untuk melindungi/menjaga bahan-bahan
berbahaya dan terutama terdiri dari bidang keselamatan kerja. Arah Peraturan
tentang Bahan Berbahaya (Ordinance on Hazardeous Substances) untuk
klasifikasi, pengepakan dan pelabelan bahan kimia adalah valid untuk semua bidang,
area dan aplikasi, dan tentu saja, juga untuk lingkungan, perlindungan konsumer
dan kesehatan manusia.
Simbol bahaya adalah piktogram dengan tanda hitam pada latar
belakang oranye, kategori bahaya untuk bahan dan formulasi ditandai dengan
simbol bahaya, yang terbagi dalam :
• Resiko kebakaran dan ledakan (sifat fisika-kimia)
• Resiko kesehatan (sifat toksikologi) atau
• Kombinasi dari keduanya.
Berikut ini adalah penjelasan simbol-simbol bahaya .
1. Explosive
(bersifat mudah meledak)
Bahan dan formulasi yang ditandai dengan notasi bahaya
„explosive“ dapat meledak dengan pukulan/benturan, gesekan, pemanasan, api dan
sumber nyala lain bahkan tanpa oksigen atmosferik. Ledakan akan dipicu oleh
suatu reaksi keras dari bahan. Energi tinggi dilepaskan dengan propagasi
gelombang udara yang bergerak sangat cepat. Resiko ledakan dapat ditentukan
dengan metode yang diberikan dalam Law for Explosive Substances Di
laboratorium, campuran senyawa pengoksidasi kuat dengan bahan mudah terbakar
atau bahan pereduksi dapat meledak .